Lift merupakan fasilitas lalu lintas vertikal baik bagi petugas RS maupun untuk pasien. Oleh karena itu harus direncanakan dapat menampung tempat tidur pasien.
Persyaratan Hospital Elevator Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI
Lift rumah sakit, atau hospital elevator, memiliki peran penting dalam memfasilitasi pergerakan pasien, pengunjung, dan tenaga medis di dalam fasilitas kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) mengatur sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk memastikan bahwa lift di rumah sakit dapat beroperasi dengan aman, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan pelayanan medis.
Persyaratan Ukuran Hospital Elevator
Salah satu persyaratan utama untuk lift rumah sakit adalah ukuran kabin yang memadai agar dapat mengakomodasi bed pasien atau stretcher beserta pengantar atau petugas medis. Berdasarkan Permenkes, ukuran minimal kabin lift rumah sakit adalah:
- Lebar kabin: 1,50 meter
- Kedalaman kabin: 2,30 meter
- Lebar pintu: Tidak kurang dari 1,20 meter
Ukuran ini memungkinkan bed pasien atau stretcher dapat dibawa ke dalam lift dengan nyaman, bersama satu atau dua petugas medis yang mendampingi. Pintu lift dengan lebar minimal 1,20 meter mempermudah masuk dan keluarnya bed pasien tanpa menghalangi gerakan atau membahayakan keselamatan pasien.
Pemisahan Lift Penumpang dan Lift Service
Permenkes juga merekomendasikan agar rumah sakit memisahkan lift penumpang dan lift service jika memungkinkan. Pemisahan ini penting untuk mencegah tumpang tindih antara lalu lintas pasien dan tenaga medis dengan lalu lintas pengangkutan barang, sampah, atau peralatan medis. Dengan adanya lift service terpisah, sirkulasi di dalam bangunan akan lebih teratur, dan potensi risiko kontaminasi atau penyebaran infeksi dapat diminimalkan. Hal ini menjadi sangat penting terutama di rumah sakit besar dengan jumlah pasien yang tinggi.
Jumlah, Kapasitas, dan Spesifikasi Lift
Jumlah dan kapasitas lift di rumah sakit juga diatur agar dapat mendukung sirkulasi vertikal secara optimal. Jumlah lift harus disesuaikan dengan kebutuhan bangunan, jumlah pengguna, serta fungsi dari masing-masing lantai atau unit dalam rumah sakit. Misalnya, rumah sakit dengan banyak ruang rawat inap atau yang memiliki lantai khusus seperti ICU atau NICU mungkin memerlukan lebih banyak lift atau lift dengan kapasitas besar untuk memenuhi kebutuhan pergerakan pasien yang intensif.
Lift rumah sakit juga harus memenuhi spesifikasi tertentu agar dapat beroperasi secara efisien dan aman dalam berbagai kondisi, termasuk keadaan darurat. Lift yang dirancang untuk rumah sakit umumnya dilengkapi dengan fitur keselamatan tambahan seperti alarm, pencahayaan darurat, dan sistem kendali kebakaran.
Kewajiban Penyediaan Lift Kebakaran
Menurut Permenkes, setiap rumah sakit yang menggunakan lift diwajibkan menyediakan lift kebakaran. Lift kebakaran harus tersedia mulai dari lantai dasar (ground floor) dan dapat dioperasikan secara khusus saat terjadi keadaan darurat. Lift ini dapat berupa lift khusus kebakaran, atau lift penumpang atau barang yang dilengkapi sistem pengendalian khusus agar dapat digunakan oleh petugas pemadam kebakaran.
Lift kebakaran penting untuk memastikan evakuasi yang aman dan cepat saat terjadi kebakaran atau situasi darurat lainnya. Dalam kondisi normal, lift kebakaran berfungsi seperti lift biasa, namun dalam keadaan darurat, lift ini dapat dioperasikan secara manual oleh petugas, memungkinkan mobilitas tim pemadam kebakaran untuk mencapai area tertentu dalam bangunan.
Pentingnya Hospital Elevator yang Memenuhi Standar Permenkes RI
Persyaratan untuk hospital elevator yang ditetapkan oleh Permenkes RI memastikan bahwa setiap rumah sakit memiliki sarana transportasi vertikal yang aman, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan medis. Lift yang memenuhi standar ini tidak hanya mendukung mobilitas pasien dan tenaga medis tetapi juga membantu dalam menjaga ketertiban dan keselamatan di dalam bangunan rumah sakit.
Penerapan lift yang memenuhi standar juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan rumah sakit dan memastikan bahwa fasilitas kesehatan dapat berfungsi optimal dalam berbagai situasi. Dengan hospital elevator yang dirancang sesuai peraturan, rumah sakit dapat memberikan pelayanan yang lebih baik bagi pasien dan tenaga medis, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi seluruh pengguna bangunan.
Persyaratan. Ukuran lift rumah sakit minimal …